Gugatan Dugaan Kecurangan Pilkades Digital di Cikampek Utara

Gugatan Dugaan Kecurangan Pilkades Digital di Cikampek Utara

Cikampek Utara, Karawang — Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Digital di Desa Cikampek Utara Kabupaten Karawang saat ini tengah menjadi sorotan publik setelah salah satu tim calon peserta pemilihan menyatakan akan menggugat hasil pemungutan suara karena dugaan sejumlah kejanggalan dalam proses pelaksanaannya.

Permasalahan mencuat ketika proses pemungutan suara berlangsung pada pilkades yang menggunakan sistem digital untuk pencoblosan serta pemutakhiran data pemilih. Saksi dari salah satu calon (Calon Nomor 4) mengungkap bahwa terjadi ketidaksinkronan data suara, serta sejumlah ketidakberesan pada undangan pemilih, seperti tercetak ganda sehingga surat undangan sudah digunakan oleh pihak lain sebelum pemilih yang seharusnya menerimanya.


Gugatan Dugaan Kecurangan Pilkades Digital di Cikampek Utara
ilustrasi

Menurut pengakuan pihak yang mengajukan gugatan, ketidaksesuaian data dan proses teknis ini berpotensi memengaruhi jalannya pemilihan dan hasil final suara, sehingga dianggap telah merugikan salah satu calon. Tim calon tersebut mengancam akan membawa persoalan ini ke ranah hukum dan meminta kejelasan serta evaluasi dari panitia penyelenggara Pilkades Digital.

📌 Latar Belakang Pilkades Digital

Pilkades Digital merupakan sistem pemilihan kepala desa yang memanfaatkan teknologi dalam proses pemungutan dan penghitungan suara. Model ini dirancang untuk mempercepat proses serta meminimalkan kesalahan manual. Namun dalam praktiknya, di beberapa daerah seperti Cikampek Utara, proses penggunaan teknologi ini justru memicu polemik ketika terjadi kejanggalan teknis yang dianggap merugikan salah satu pihak. 

Related

Berita 834834272664110203

Posting Komentar

emo-but-icon

Iklan

Populer

Iklan

item